Polda Sumut Ungkap Lagi Pengoplos Pupuk Subsidi

By Admin


nusakini.comMedan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap  kasus pengoplosan pupuk subsidi ke nonsubsidi kembali terungkap. Kali ini modus yang dipakai adalah mengubah warna pupuk subsidi menjadi layaknya pupuk nonsubsidi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar, pengoplosan yang ditindak pihaknya kali ini bermodus merubah warna pupuk subsidi dengan memakai bahan kimia pemutih.

"Modus pelaku usaha ini merubah pupuksubsidi menjadi non subsidi memakai bahan pemutih," kata Haydar sambil menunjukkan pupuk yang disita pihaknya, Kamis (17/3/2016)

Haydar menjelaskan, proses pengoplosandengan cara menjemur pupuk bersubsidi yang telah dicampur pemutih zat kimia berupa Caustic Soda Flake 98 persen Ultra Marine Blue. Selanjutnya setelah keringpupuk yang telah merubah warnanya dimasukkan lembali ke goni yang bermerek nonsubsidi.

"Pupuk yang telah dicampur pemutih itu dijemur lalu diganti karungnya dengan yang nonsubsidi," kata Haydar

Dengan tindakan seperti itu, pelaku usaha akan mendapat keuntungan lebih karena bisa menjual dengan harga pupuk non subsidi yang lebih mahal. Saat ini ada 65 ton pupuk yang telah diamankan ke Mapolda Sumut dari Kawasan Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Pada kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumutmenerapkan pelanggaran dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Permen Pertanian No 70 2011 tentang Pupuk Organik. Selain itu juga dikenakan Pasal 30 peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuknersubsidi untuk sektor pertanian. (mk)